judi online monopoly indonesia yang menggunakan uang rupiah asli, Agen referral tertinggi, agen monopoly indonesia

Monday 29 August 2016

Menanti 40 Tahun Naik Haji.

Dengan jumlah pendaftar mencapai hampir 3 juta orang hingga tahun 2016, masa tunggu atau waiting list calon jemaah haji di Indonesia dari tahun ke tahun semakin lama. Untuk bisa berangkat ke tanah suci, waktu tunggu paling singkat mencapai sekitar 5 tahun, sedangkan yang paling lama bisa mencapai 40 tahun!

Kondisi ini menimbulkan peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menawarkan 'jalan tikus' bagi para calon jemaah agar bisa berangkat secepatnya. Bukannya sampai di Mekkah, mereka malah gagal berangkat haji dan tersangkut urusan hukum. Seperti kasus yang dialami 177 Warga negara Indonesia (WNI) yang hingga Selasa (30/8) masih menanti proses deportasi dari otoritas Filipina. Mereka yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia itu, tergiur tawaran agen travel dan biro haji untuk berangkat melalui Filipina. Pihak Kementerian Luar Negeri menyatakan, proses pemulangan masih menunggu proses di pihak imigrasi Filipina.

Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mochammad Jasin menyatakan, semakin panjangnya daftar tunggu haji disebabkan oleh pemotongan kuota yang diberlakukan terhadap seluruh negara. Pemerintah Arab Saudi hingga 2017 mendatang masih melakukan renovasi sarana ibadah di Masjidil Haram. Untuk perbandingan, pada 2012, Indonesia mendapatkan kuota jemaah lebih dari 200.000. Kini untuk tahun 2016, jumlahnya hanya 168.800 jemaah saja.

Berdasarkan data dari Kementerian Agama, hingga akhir tahun 2015, provinsi yang masa tunggunya paling singkat adalah Sulawesi Utara yaitu 7,57 tahun. Sedangkan yang paling lama adalah Kalimantan Selatan yaitu 19,53 tahun. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Sidenreng Rapang atau Sidrap yang berada di Sulawesi Selatan, tercatat memiliki masa tunggu paling lama. Data terakhir, pendaftar haji di Sidrap mencapai 8.144 orang sementara kuota untuk kabupaten ini pada tahun ini hanya 201 orang. Artinya, untuk bisa berangkat, calon jemaah yang telah mendaftar pada tahun 2015 lalu harus menunggu 40 tahun lagi atau berangkat pada tahun 2055.

Hingga jemaah haji 2016 diberangkatkan, upaya Kemenag meminta tambahan kuota sebanyak 10.000 jemaah gagal terwujud. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan kuota tahun 2016 jumlahnya sama dengan 2015.

"Kuota haji kita tetap seperti tahun lalu, tapi kita terus berupaya memohon tambahan 10 ribu kepada pemerintah Arab Saudi, untuk keberangkatan haji tahun ini," ujarnya beberapa waktu lalu.

Gagalnya penambahan kuota itu juga dipastikan oleh DPR pada April 2016 lalu. "Terkait kuota adalah 168.800 dengan rincian, kuota haji reguler 155.200 haji onh+ 13.600. Artinya ternyata pemerintah tidak bisa untuk menaikkan kuota haji. Padahal sudah dijanjikan oleh pemerintah Saudi untuk menambah kuota haji sebanyak 10.000, artinya kalau terjadi 178.800, tapi ternyata tidak jadi," ungkap Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay di Gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu (30/4) saat itu.

"Karena itu kita kembali ke kuota tahun lalu. Kalau kuota normal kita kan sekitar 210.000 karena masjid haram itu belum selesai maka dikurangi 20 persen ya kira 168.800," tutup Politikus PAN yang kini telah dipindah tugas menjadi anggota Komisi IX DPR itu.

No comments:

Post a Comment